Sinema dalam Demokrasi: Perubahan Industri Film Indonesia Pasca-Reformasi


Cuplikan film Marlina, Si Pembunuh dalam Empat Babak. Foto: Kompas.com

Industri film Indonesia pernah mengalami masa di mana kreativitas terkungkung oleh batasan-batasan yang tak kasat mata. Selama Orde Baru, layar perak lebih dari sekadar medium hiburan; ia adalah alat propaganda. Sensor ketat dan aturan tak tertulis membuat film-film yang diproduksi cenderung aman, jauh dari kritik sosial, politik, atau isu-isu minoritas yang rentan memicu polemik. Namun, reformasi 1998 membawa angin perubahan yang menghembuskan kebebasan dalam dunia perfilman. Para sineas tak lagi berjalan di atas garis tipis ketakutan, melainkan mulai melangkah lebih leluasa, menghadirkan wajah baru bagi perfilman Indonesia.

Kebebasan Bereksplorasi dan Pergeseran Narasi

Reformasi membuka jalan bagi sineas untuk kembali menghidupkan semangat berkisah tanpa belenggu. Tema-tema yang sebelumnya tabu mulai mendapat tempat. Kritik sosial yang tajam, pergolakan politik, serta potret kehidupan kelompok-kelompok yang dulu termarginalkan, kini mendapatkan porsi lebih dalam sinema nasional. Salah satu titik balik dalam sejarah film Indonesia pasca-reformasi adalah Ada Apa dengan Cinta? (2002) karya Riri Riza dan Mira Lesmana. Meski film ini tak secara eksplisit mengusung narasi politis, keberaniannya dalam menampilkan dinamika remaja dengan lebih realistis—termasuk adegan ciuman yang kala itu dianggap kontroversial—menandai era baru dalam sinema nasional.

Lebih jauh, munculnya film-film dengan muatan kritik yang lebih tajam seperti Istirahatlah Kata-kata (2016) tentang Wiji Thukul, hingga A Copy of My Mind (2015) yang menggambarkan ketimpangan sosial di tengah hiruk-pikuk Jakarta, menjadi bukti bahwa industri ini telah beranjak dari sekadar hiburan populis menuju medium ekspresi yang lebih jujur dan berani.

Selain itu, film-film seperti Yuni (2021), Penyalin Cahaya (2021), Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak (2017), dan You and I (2020) juga turut memperkaya lanskap sinema Indonesia dengan kritik sosial yang tajam. Yuni, karya Kamila Andini, menyoroti tekanan sosial yang dihadapi perempuan dalam budaya patriarki, terutama dalam hal pernikahan dini dan harapan masyarakat terhadap perempuan. Film ini tidak hanya mendapat apresiasi luas di dalam negeri, tetapi juga memenangkan Platform Prize di Toronto International Film Festival.

Sementara itu, Penyalin Cahaya, film pemenang Piala Citra 2021, menggugah kesadaran tentang isu kekerasan seksual dan budaya patriarki dalam lingkungan akademik. Dengan narasi yang kuat dan visual yang penuh makna, film ini membuka diskusi penting mengenai pentingnya keberpihakan terhadap korban serta ketimpangan kuasa dalam sistem hukum dan sosial di Indonesia.

Marlina Si Pembunuh dalam Empat Babak, karya Mouly Surya, menawarkan kritik terhadap kekerasan gender dengan pendekatan sinematik yang unik, memadukan unsur western dengan realitas sosial Indonesia. Film ini tidak hanya memotret perjalanan balas dendam seorang perempuan terhadap para pelaku kekerasan seksual, tetapi juga menggambarkan isolasi dan keterasingan yang dialami perempuan dalam masyarakat patriarkal.

Di sisi lain, You and I (2020), dokumenter karya Fanny Chotimah, memberikan perspektif yang lebih intim dan humanis dengan menyoroti kehidupan dua perempuan lanjut usia, Kusdalini dan Sulastri, yang merupakan penyintas peristiwa 1965. Dengan pendekatan yang personal, film ini tidak hanya menjadi potret tentang persahabatan dan ketahanan hidup, tetapi juga pengingat akan sejarah kelam yang masih membayangi Indonesia.

Kehadiran film-film ini membuktikan bahwa sinema Indonesia semakin berani dalam menggali isu-isu kritis, melampaui batasan konvensional, dan menjadi suara bagi mereka yang kerap terpinggirkan.

Perubahan Regulasi dan Dinamika Baru Industri Film

Kebebasan berekspresi di dunia perfilman tak hanya didukung oleh semangat para sineas, tetapi juga perubahan regulasi. Lahirnya Undang-Undang Perfilman No. 33 Tahun 2009 menjadi tonggak penting yang menggantikan regulasi lama yang lebih represif. Undang-undang ini memberikan ruang lebih luas bagi sineas independen, mengurangi dominasi rumah produksi besar, serta membuka pintu bagi investasi swasta. Implikasinya jelas: sineas tak lagi harus bergantung pada institusi pemerintah atau konglomerasi besar untuk dapat memproduksi film mereka.

Namun, perubahan ini juga menghadirkan tantangan baru. Ketika industri semakin liberal, persaingan pun semakin ketat. Kini, produksi film bukan hanya perkara kreativitas, tetapi juga strategi bisnis yang matang. Dengan keterbukaan pasar, sineas lokal harus berhadapan dengan dominasi film-film asing, baik dari Hollywood maupun negara tetangga seperti Korea Selatan yang memiliki basis penggemar kuat di Indonesia.

Kebangkitan Film Independen dan Festival-Festival Film

Salah satu dampak positif dari reformasi dan kebebasan berekspresi dalam perfilman adalah tumbuh suburnya film-film independen. Jika pada era Orde Baru film independen nyaris tak mendapat tempat, pasca-reformasi sineas muda berani mengeksplorasi tema-tema yang lebih personal dan eksperimental. Nama-nama seperti Edwin, Yosep Anggi Noen, Kamila Andini, hingga Mouly Surya muncul sebagai generasi baru sineas yang menghadirkan warna berbeda dalam perfilman Indonesia.

Festival film pun berkembang menjadi wadah penting bagi sineas independen untuk menunjukkan karyanya. Jogja-NETPAC Asian Film Festival (JAFF) dan juga Jakarta Film Week (JFW) menjadi ajang bagi film-film yang mungkin tak masuk ke bioskop arus utama, tetapi memiliki nilai artistik dan naratif yang kuat. Meiske Taurisia, pendiri bioskop mikro Kinosaurus, berupaya membangun ekosistem apresiasi film yang lebih luas dengan memutar film-film independen dan mengadakan lokakarya bagi sineas muda.

Perubahan Pola Konsumsi Penonton dan Tantangan Digitalisasi

Dulu, film Indonesia hanya bisa dinikmati di bioskop atau melalui siaran televisi yang sangat selektif. Kini, perkembangan teknologi dan kemunculan layanan streaming telah mengubah cara penonton menikmati film. Netflix, Disney+, Prime Video, dan platform lokal seperti Bioskop Online serta KlikFilm memberikan akses lebih luas bagi penonton untuk menikmati film tanpa harus pergi ke bioskop.

Namun, meski digitalisasi membuka peluang lebih besar bagi distribusi film Indonesia, tantangan besar tetap ada. Walau Jumlah bioskop di Indonesia telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada Februari 2024, terdapat sekitar 517 lokasi bioskop dengan total 2.145 layar di 115 kabupaten dan kota di Indonesia. Namun, angka ini masih tergolong rendah mengingat Indonesia memiliki 349 kabupaten dan 91 kota secara keseluruhan. Bahkan, beberapa sumber menyebutkan jumlah layar bioskop mencapai sekitar 4.000 layar. Meskipun terjadi peningkatan jumlah layar, penyebarannya masih terkonsentrasi di kota-kota besar, terutama di Pulau Jawa, sehingga akses terhadap bioskop di daerah lain tetap terbatas.

Di sisi lain, industri film Indonesia terus berjuang melawan pembajakan digital yang menggerogoti pendapatan sineas. Meskipun jumlah penonton film Indonesia mencapai 80 juta pada tahun 2024, ancaman pembajakan tetap menjadi tantangan serius yang dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan industri perfilman nasional.

Sinema Sebagai Cermin Demokrasi

Dalam iklim demokrasi, film bukan hanya alat hiburan, tetapi juga medium refleksi. Ia bisa menjadi cermin bagi masyarakat, menggambarkan realitas yang sering kali tak tersentuh oleh media arus utama. Seperti yang dikatakan oleh Mira Lesmana, dunia perfilman Indonesia ke depan harus menjadi lebih sehat: di mana kritik berkualitas mendapat ruang, literasi media diajarkan sejak dini, dan film menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Reformasi telah membawa industri film Indonesia ke arah yang lebih dinamis dan beragam. Kini, tantangannya adalah bagaimana menjaga kebebasan yang telah diperjuangkan, sekaligus membangun industri yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Namun, di tengah upaya tersebut, bayang-bayang masa lalu kembali muncul. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan revisi Undang-Undang TNI yang memperluas peran militer dalam ranah sipil, menghidupkan kembali konsep Dwifungsi TNI yang pernah dominan pada era Orde Baru. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya pengaruh militer dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk potensi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi.

Dalam konteks ini, sinema Indonesia dihadapkan pada tantangan baru. Sebagai medium refleksi sosial, film memiliki peran penting dalam menyuarakan realitas dan kritik terhadap kondisi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi para sineas dan masyarakat untuk terus mempertahankan ruang-ruang kreatif yang bebas dan independen, memastikan bahwa sinema tetap menjadi suara zaman yang autentik. Selama masih ada kisah yang perlu diceritakan dan suara yang perlu didengar, industri film Indonesia akan terus hidup dan berkembang, meskipun di tengah dinamika politik yang berubah.


Dukung tulisan ini agar terus hadir dengan berdonasi disini:

https://saweria.co/kanalperspektif

Post a Comment

0 Comments