Semua Demi Dwifungsi TNI

Dwifungsi TNI di depan mata. Foto: Tempo.co


Revisi UU TNI membuat orde baru tercium kembali dan menunjukkan pola supremasi militer yang makin terasa.

Penempatan anggota TNI aktif dalam ranah sipil merupakan cara kerja orba yang seharusnya tak diteruskan pada era reformasi. 

Pemerintah dan DPR yang merevisi undang-undang TNI ternyata begitu sewenang-wenang. Padahal, isi UU ini bertentangan dengan kehendak publik. 

Perilaku serampangan ini tentu tak elok. Pemerintah seakan tak mau mendengarkan masukan dari masyarakat. Wajar saja bila pembahasan rapat pengesahan dilakukan secara tertutup. Tak ada live streaming, dan tak ada partisipasi publik. Semua dilakukan secara tergesa-gesa. 

Akibatnya, pengesahan itu tidak lahir dari proses partisipatif yang melibatkan masyarakat luas. 

Revisi UU TNI membuka jalan pelanggengan impunitas terhadap militer. Tentu saja, ini bisa mengaburkan batas antara militer dan sipil. Perluasan jabatan sipil oleh TNI akan memperluas wewenang TNI agar dapat lebih masuk ke wilayah sipil. Supremasi sipil kelindannya akan menjadi lemah dan berujung pada dominasi militer dalam ranah birokrasi mereka. Perluasan jabatan ini juga tak sesuai dengan prinsip meritokrasi yang menjunjung profesionalitas dan netralitas serta bertolak belakang dengan semangat reformasi TNI. 

Militerisme menjadi kian tak terelakkan. Aspirasi publik tak akan mampu dituruti. Demokrasi tak ayal menjadi mundur 20 tahun ke belakang. Reformasi 1998 pun harus dikhianati. 

Revisi dwifungsi TNI ini juga telah memperkuat militer dengan penetapan regulasi yang sembrono. Militer menjadi berkuasa. Alhasil, ketika ada pelanggaran serius oleh militer, rakyat tak bisa berharap pada hukum yang adil, karena TNI bisa menanganinya sendiri bukan dengan hukum sipil. 

Demokrasi menjadi begitu terancam. Dengan kekuasaannya, Prabowo berhasil membuat TNI bebas ikut campur tangan mengurusi rakyat. 

TNI dibuatnya sebagai alat politis, menekan oposisi dan membungkam kritik. Kebebasan sipil menjadi fana. Melalui revisi ini, publik tak punya hak sama sekali dalam menentukan segala urusan tanpa izin militer. 

Sehingga dari mekanisme kotor semacam itu, menjadikan corak pemerintahan Prabowo yang otoriter dan militeristik sekaligus melahirkan kebijakan yang tak pernah berpihak pada rakyat.

Atas dasar itu semua, pemikiran pemerintah dan TNI memang masih kampungan. Mengaku membersamai rakyat, padahal tak pernah. Mereka justru begitu kampung, 'maruk' dan anti-kritik. 

Seluruh kebijakan yang mereka bawa harus menguntungkan agenda penguasa, bukan demi kepentingan publik. 

Akhirnya, era reformasi Indonesia telah usia, Mei 1998-Maret 2025.


Yogie Alwaton - Pemimpin Umum Kanal Perspektif

Post a Comment

0 Comments