Reformasi, Mati Muda dan Kena Komplikasi

 

Aksi massa tolak RUU TNI di DPR RI, Jakarta. Foto: Tempo.co

Kita tak ingin selama-lamanya berada di bawah pemerintahan satu orang selama puluhan tahun, Laut. Hanya di negara diktatorial satu orang bisa memerintah begitu lama... seluruh Indonesia dianggap milik keluarga dan kroninya. Mungkin kita hanya nyamuk-nyamuk pengganggu bagi mereka. Kerikil dalam sepatu mereka. Tapi aku tahu satu hal: kita harus mengguncang mereka. Kita harus mengguncang masyarakat yang pasif, malas, dan putus asa agar mereka mau ikut memperbaiki negeri yang sungguh korup dan berantakan ini, yang sangat tidak menghargai kemanusiaan ini, Laut.

Kata-kata itu, yang pernah diucapkan dengan penuh perlawanan dalam novel Laut Bercerita karya Leila S Chudori, kini terasa lebih nyata dari sebelumnya. Tanggal 20 Maret 2025 akan dikenang sebagai hari di mana cita-cita reformasi 1998 mati muda dan terkena komplikasi. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU TNI dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ketukan palu Puan menandai bukan hanya lahirnya aturan baru, tetapi juga kematian harapan akan supremasi sipil. Reformasi, yang dulu diperjuangkan dengan darah dan air mata, kini hanya menjadi sejarah yang dilipat dan disimpan rapi dalam lemari nostalgia.

RUU TNI yang baru disahkan ini bukan sekadar kebijakan, tetapi sebuah langkah mundur yang membawa Indonesia kembali ke era militerisme otoriter. Tembok yang susah payah diruntuhkan oleh mahasiswa, aktivis, dan rakyat pada 1998 kini dibangun kembali, lebih kokoh dan lebih tinggi. Militer kembali mendapat ruang yang lebih luas dalam urusan sipil, mengancam kebebasan yang pernah dirayakan pasca-Orde Baru. Barangkali inilah takdir demokrasi di negeri ini—sebuah siklus yang berulang, di mana sejarah yang pahit justru dijadikan resep masa depan.

Reformasi 1998: Cita-Cita yang Dikhianati

Reformasi 1998 lahir dari rahim penderitaan rakyat yang muak dengan kekuasaan otoriter Orde Baru. Saat itu, TNI memiliki peran ganda (dwifungsi) yang memungkinkan mereka tidak hanya bertugas di bidang pertahanan, tetapi juga ikut campur dalam politik dan pemerintahan. Reformasi hadir untuk memastikan bahwa militer kembali ke barak, fokus pada pertahanan negara, dan tidak lagi menjadi alat politik penguasa. Namun, RUU TNI yang baru disahkan ini justru mengembalikan dwifungsi TNI dengan dalih “profesionalisme” dan “penyesuaian terhadap tantangan global”.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berargumen bahwa UU TNI ini diperlukan untuk menghadapi ancaman siber dan dinamika geopolitik global. Namun, apa yang terjadi sebenarnya adalah perluasan kewenangan TNI yang berpotensi menggerus supremasi sipil. Prajurit aktif kini bisa menduduki 14 jabatan sipil strategis, termasuk di Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kejaksaan Agung. Ini adalah langkah mundur yang brutal, mengingat Pasal 30 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang harus tunduk pada kebijakan politik sipil.

Militerisme Kembali Berkuasa

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Ketuanya, Muhamad Isnur, menyebut pengesahan RUU TNI sebagai pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip bernegara. Isnur menegaskan bahwa UU ini akan membawa Indonesia kembali ke era militerisme Orde Baru, di mana kritik rakyat dianggap sebagai musuh dan ancaman. “Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkraman otoritarian, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil,” ujarnya.

Benediktus Hestu Cipto Handoyo, dosen Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, juga menyoroti betapa RUU TNI ini adalah bentuk kudeta konstitusional. “Ini bukan sekadar perubahan normatif, tetapi ancaman nyata terhadap prinsip supremasi sipil yang diperjuangkan sejak reformasi 1998,” tegasnya. Proses pengesahan yang terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa—hanya dalam lima hari—menunjukkan betapa DPR dan pemerintah abai terhadap suara rakyat. Padahal, RUU yang lebih mendesak seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat justru terbengkalai.

Dampak bagi Masyarakat Sipil

Pengesahan RUU TNI bukan hanya masalah konstitusi atau politik, tetapi juga ancaman serius bagi kebebasan sipil dan HAM. YLBHI mengkhawatirkan bahwa UU ini akan menjadi alat represi terhadap warga negara, terutama petani, masyarakat adat, dan kelompok marginal lainnya yang seringkali menjadi korban proyek-proyek investasi besar. Dengan kewenangan baru yang dimiliki TNI, bukan tidak mungkin mereka akan digunakan untuk mengamankan kepentingan korporasi dengan mengorbankan hak-hak rakyat.

Di luar gedung DPR, sejak dini hari, kelompok masyarakat sipil telah berkumpul untuk menolak pengesahan RUU TNI. Namun, suara mereka dibungkam dengan penjagaan ketat aparat keamanan. Ironisnya, di dalam gedung DPR, para wakil rakyat justru bersorak riuh menyetujui RUU yang jelas-jelas mengancam masa depan demokrasi Indonesia.

Reformasi Mati Muda, Otoritarianisme Bangkit Kembali

Reformasi 1998 diharapkan menjadi titik balik menuju Indonesia yang lebih demokratis dan menghormati HAM. Namun, di tangan kepemimpinan Prabowo Subianto, reformasi mati muda. RUU TNI adalah bukti nyata bahwa cita-cita reformasi telah dikhianati. Alih-alih memperkuat demokrasi, UU ini justru membuka pintu lebar-lebar bagi kembalinya militerisme dan otoritarianisme.

Reformasi telah mati muda, dan komplikasinya adalah kembalinya militerisme yang otoriter. Jika kita diam saja, maka cita-cita reformasi akan benar-benar terkubur, dan Indonesia akan kembali menjadi negara yang gelap, di mana rakyat hanya menjadi penonton dalam panggung kekuasaan yang dikuasai oleh segelintir elite. Sampai akhirnya, kita hanya bisa mengenang demokrasi seperti dongeng masa lalu—sesuatu yang pernah diperjuangkan, tapi gagal kita pertahankan.


Dukung tulisan ini agar terus hadir dengan berdonasi disini:

https://www.kanalperspektif.com/p/donasi.html?m=1

Atau disini

https://saweria.co/kanalperspektif

Post a Comment

0 Comments