Aksi massa tolak RUU TNI di DPR RI, Jakarta. Foto: Tempo.co |
Kita tak ingin selama-lamanya berada di bawah pemerintahan satu orang selama puluhan tahun, Laut. Hanya di negara diktatorial satu orang bisa memerintah begitu lama... seluruh Indonesia dianggap milik keluarga dan kroninya. Mungkin kita hanya nyamuk-nyamuk pengganggu bagi mereka. Kerikil dalam sepatu mereka. Tapi aku tahu satu hal: kita harus mengguncang mereka. Kita harus mengguncang masyarakat yang pasif, malas, dan putus asa agar mereka mau ikut memperbaiki negeri yang sungguh korup dan berantakan ini, yang sangat tidak menghargai kemanusiaan ini, Laut.
Kata-kata
itu, yang pernah diucapkan dengan penuh perlawanan dalam novel Laut Bercerita
karya Leila S Chudori, kini terasa lebih nyata dari sebelumnya. Tanggal 20
Maret 2025 akan dikenang sebagai hari di mana cita-cita reformasi 1998 mati
muda dan terkena komplikasi. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU TNI dalam sidang
paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ketukan palu Puan
menandai bukan hanya lahirnya aturan baru, tetapi juga kematian harapan akan
supremasi sipil. Reformasi, yang dulu diperjuangkan dengan darah dan air mata, kini
hanya menjadi sejarah yang dilipat dan disimpan rapi dalam lemari nostalgia.
RUU
TNI yang baru disahkan ini bukan sekadar kebijakan, tetapi sebuah langkah
mundur yang membawa Indonesia kembali ke era militerisme otoriter. Tembok yang
susah payah diruntuhkan oleh mahasiswa, aktivis, dan rakyat pada 1998 kini
dibangun kembali, lebih kokoh dan lebih tinggi. Militer kembali mendapat ruang
yang lebih luas dalam urusan sipil, mengancam kebebasan yang pernah dirayakan
pasca-Orde Baru. Barangkali inilah takdir demokrasi di negeri ini—sebuah siklus
yang berulang, di mana sejarah yang pahit justru dijadikan resep masa depan.
Reformasi 1998:
Cita-Cita yang Dikhianati
Reformasi
1998 lahir dari rahim penderitaan rakyat yang muak dengan kekuasaan otoriter
Orde Baru. Saat itu, TNI memiliki peran ganda (dwifungsi) yang memungkinkan
mereka tidak hanya bertugas di bidang pertahanan, tetapi juga ikut campur dalam
politik dan pemerintahan. Reformasi hadir untuk memastikan bahwa militer
kembali ke barak, fokus pada pertahanan negara, dan tidak lagi menjadi alat
politik penguasa. Namun, RUU TNI yang baru disahkan ini justru mengembalikan
dwifungsi TNI dengan dalih “profesionalisme” dan “penyesuaian terhadap
tantangan global”.
Menteri
Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berargumen bahwa UU TNI ini diperlukan untuk
menghadapi ancaman siber dan dinamika geopolitik global. Namun, apa yang
terjadi sebenarnya adalah perluasan kewenangan TNI yang berpotensi menggerus
supremasi sipil. Prajurit aktif kini bisa menduduki 14 jabatan sipil strategis,
termasuk di Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta
Kejaksaan Agung. Ini adalah langkah mundur yang brutal, mengingat Pasal 30 UUD
1945 secara tegas menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang harus tunduk
pada kebijakan politik sipil.
Militerisme Kembali
Berkuasa
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Ketuanya, Muhamad Isnur,
menyebut pengesahan RUU TNI sebagai pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip
bernegara. Isnur menegaskan bahwa UU ini akan membawa Indonesia kembali ke era
militerisme Orde Baru, di mana kritik rakyat dianggap sebagai musuh dan
ancaman. “Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkraman otoritarian,
kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil,” ujarnya.
Benediktus
Hestu Cipto Handoyo, dosen Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta,
juga menyoroti betapa RUU TNI ini adalah bentuk kudeta konstitusional. “Ini
bukan sekadar perubahan normatif, tetapi ancaman nyata terhadap prinsip
supremasi sipil yang diperjuangkan sejak reformasi 1998,” tegasnya. Proses
pengesahan yang terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa—hanya dalam lima
hari—menunjukkan betapa DPR dan pemerintah abai terhadap suara rakyat. Padahal,
RUU yang lebih mendesak seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU
Masyarakat Adat justru terbengkalai.
Dampak bagi Masyarakat
Sipil
Pengesahan
RUU TNI bukan hanya masalah konstitusi atau politik, tetapi juga ancaman serius
bagi kebebasan sipil dan HAM. YLBHI mengkhawatirkan bahwa UU ini akan menjadi
alat represi terhadap warga negara, terutama petani, masyarakat adat, dan
kelompok marginal lainnya yang seringkali menjadi korban proyek-proyek
investasi besar. Dengan kewenangan baru yang dimiliki TNI, bukan tidak mungkin
mereka akan digunakan untuk mengamankan kepentingan korporasi dengan
mengorbankan hak-hak rakyat.
Di
luar gedung DPR, sejak dini hari, kelompok masyarakat sipil telah berkumpul
untuk menolak pengesahan RUU TNI. Namun, suara mereka dibungkam dengan
penjagaan ketat aparat keamanan. Ironisnya, di dalam gedung DPR, para wakil
rakyat justru bersorak riuh menyetujui RUU yang jelas-jelas mengancam masa
depan demokrasi Indonesia.
Reformasi Mati Muda,
Otoritarianisme Bangkit Kembali
Reformasi
1998 diharapkan menjadi titik balik menuju Indonesia yang lebih demokratis dan
menghormati HAM. Namun, di tangan kepemimpinan Prabowo Subianto, reformasi mati
muda. RUU TNI adalah bukti nyata bahwa cita-cita reformasi telah dikhianati.
Alih-alih memperkuat demokrasi, UU ini justru membuka pintu lebar-lebar bagi
kembalinya militerisme dan otoritarianisme.
Reformasi
telah mati muda, dan komplikasinya adalah kembalinya militerisme yang otoriter.
Jika kita diam saja, maka cita-cita reformasi akan benar-benar terkubur, dan
Indonesia akan kembali menjadi negara yang gelap, di mana rakyat hanya menjadi
penonton dalam panggung kekuasaan yang dikuasai oleh segelintir
elite. Sampai akhirnya, kita hanya bisa mengenang demokrasi seperti
dongeng masa lalu—sesuatu yang pernah diperjuangkan, tapi gagal kita
pertahankan.
Dukung tulisan ini agar terus hadir dengan berdonasi disini:
https://www.kanalperspektif.com/p/donasi.html?m=1
Atau disini
https://saweria.co/kanalperspektif
0 Comments