Potret Si Anak DPR. Foto : Tempo.co |
Kasus kematian Dini Sera Afriyanti di Kota Surabaya telah mengundang perhatian publik yang luas. Putusan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur seorang mantan anggota DPR RI dari PKB. Putusan vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan, “Dimana integritas dan ketegasan sistem peradilan negara kita tercinta?”.
Vonis bebas ini
dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, yang menyatakan bahwa
Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau
penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang Dini Sera Afriyanti. Keputusan
ini tentu langsung mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Wakil
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman. Ia menyerukan, agar
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan aneh tersebut, menegaskan
pentingnya prinsip dolus eventualis, di mana tindakan Ronald sudah
seharusnya disadari berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa.
Kronologi,
Kontroversi, dan Kegelisahan
Kronologi
kejadian menunjukkan bahwa, pada 4 Oktober 2023, Dini Sera Afriyanti meninggal
setelah melewatkan malam yang tragis bersama anak mantan DPR tersebut di Surabaya.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Ronald dengan tuduhan berat
berdasarkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan menuntut hukuman
penjara 12 tahun, vonis bebas tetap dijatuhkan. Bukti CCTV dan hasil visum yang
menunjukkan adanya penganiayaan dan luka-luka pada tubuh korban tampaknya
diabaikan oleh hakim yang menyebut bahwa tidak ada saksi langsung yang melihat
peristiwa tersebut. Faktor meringankan berupa upaya Ronald membawa Dini ke
rumah sakit menjadi pertimbangan dalam vonis.
Keputusan
pengadilan ini telah menimbulkan kekhawatiran; seberapa jauh keadilan dapat
ditegakkan? ketika bukti kuat saja tidak dipertimbangkan sepenuhnya. Kejaksaan
Agung menilai bahwa keputusan ini mengabaikan bukti-bukti yang ada, sementara
Kejaksaan Negeri Surabaya berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,
berharap hakim agung dapat menilai kasus ini dengan lebih jernih.
Menggugah
Keberanian Penegak Hukum Ketika Hukum Tersandung oleh Kekuasaan
Kasus ini
mencerminkan tantangan besar dalam sistem peradilan Indonesia. Harapan
masyarakat adalah agar pengadilan tingkat bandiing dapat memberikan putusan
yang lebih adil dan bijaksana, sebagaimana layaknya. Ada desakan agar proses
hukum ini menjadi pengingat bagi sistem peradilan untuk tidak hanya melihat fakta
dari permukaan, tetapi menggali kebenaran yang lebih dalam.
Pihak terdakwa
tentu saja menyambut baik vonis bebas ini. Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat,
menganggap keputusan hakim sudah adil, sedangkan Ronald sendiri merasa bahwa putusan
tersebut membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Namun, di
tengah euphoria ini ada pertanyaan yang lebih besar tentang keadilan yang
sesungguhnya.
“Apakah
setiap individu mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, atau adakah
pengaruh kekuasaan dan nama besar yang bermain di balik layar?”
Ini adalah
momen bagi kita semua untuk merenung dan bertanya,
“Apakah sistem
peradilan kita telah menjalankan tugasnya dengan baik, atau ada jejak langkah
keadilan yang tersendat di tengah jalan?”
Kalau seorang
nenek tua di Lampung yang telah mencuri singkong saja dituntut 2,5 tahun
penjara, seharusnya seorang anak mantan DPR dapat divonis penjara lebih lama
karena telah merenggut nyawa seseorang. Dalam hal ini meninmbulkan pertanyaan
“Apakah
prinsip imparsialitas benar-benar diterapkan dalam setiap pusat pengadilan?
sebab, namanya hukum tidak mengenal kata ‘siapa’. Atau justru siapa punya modal,
ia takkan masuk bui?”
Publik berharap
agar banding yang diajukan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan
menjadi pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum. Setiap langkah dalam sistem
peradilan harus dilakukan dengan integritas dan dedikasi penuh untuk menegakkan
kebenaran dan keadilan. Ini adalah ujian nyata bagi sistem hukum kita, dan
harapannya, keadilan tidak akan tersendat lagi di masa depan.
Doa yang baik,
Doa yang nyata,
Kita kirim
untuk keadilan di negeri ini.
0 Comments